PRINSIP KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3)

Video Safety atau Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) adalah salah satu sarana yang memberikan proteksi pada pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya dan kecelakaan kerja. Perlindungan tersebutadalah hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
Prinsip-prinsip yang harus dijalankan perusahaan dalam menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja “K3” ialah sebagai berikut “Sutrisno dan Ruswandi,, 2007”:  Adanya APD “Alat Pelindung Diri” di tempat kerja.  Adanya buku petunjuk penggunaan alat dan atau isyarat bahaya.  Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab.  Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK “syarat-syarat lingkungan kerja” antara lain tempat kerja steril dari debu kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin dan peralatan, kebisingan, tempat kerja aman dari arus listrik, lampu penerangan cukup memadai, ventilasi dan sirkulasi udara seimbang adanya aturan kerja atau aturan keprilakuan.  Adanya penunjang kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja.  Adanya sarana dan prasarana yang lengkap ditempat kerja.  Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja. Utamakan Keselamatan & Kesehatan Kerja, selamat bekerja. Untuk melihat link portfolio kami bisa di klik link ini.